Rabu, 12 Desember 2012

  1. Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
  2. Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Musholla sesuai dengan ketentuan
  3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
  4. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
  5. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
  6. Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
  7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
   
Perlengkapan:
    1.  Buku kas.

    2.  Buku inventaris.

    3.  Alat tulis kantor.