- Memegang dan memelihara harta kekayaan DKM, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
- Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana mesjid serta mengendalikan pelak-sanaan Rencana Anggaran Belanja Musholla sesuai dengan ketentuan
- Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan, barang, tagihan, dan surat-surat berharga.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
- Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Membuat laporan keuangan rutin atau pembangunan (triwulan, tahunan) atau laporan khusus.
- Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua
Perlengkapan:
1. Buku kas.
2. Buku inventaris.
3. Alat tulis kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar